Beberapa waktu yang lalu pemerintah baru merilis peta baru Indonesia. Nah, mau tau kayak gimana petanya? Disini saya mengumpulkan informasi dari beberapa sumber, cekidot...
Melansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Deputi Bidang Koordinasi, Arif Havas Oegroseno menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi pembaruan PETA Indonesia. Salah satunya adalah perjanjian dengan negara-negara yang langsung berbatasan dengan Indonesia.
"Ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas ZEE Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku," jelasnya.
1. Batas antara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi.
Update PETA terbaru meliputi perbatasan antara Indonesia dengan Filipina di Laut Sulawesi. Bila sebelumnya ditandai dengan garis putus-putus, sekarang garisnya sudah menyatu. Hal ini disebabkan karena perjanjian ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) antara Indonesia dengan Filipina sudah selesai.
2. Penggantian nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
Jika di PETA lama bernama Laut China Selatan, kini di PETA baru Indonesia mempertegas wilayah yurisdiksinya dengan menamai laut di utara Kepulauan Natuna itu sebagai Laut Natuna Utara.
Perubahan mengikuti hasil putusan Mahkamah Arbitrasi Internasional atas sengketa Laut Cina Selatan antara Filipina dan Cina. Putusan menjelaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak berhak mendapatkan zona ekonomi eksklusif (ZEE) sepanjang 200 mil.
Dalam peta baru, wilayah yang dahulu disebut Laut Cina Selatan berubah nama menjadi Laut Natuna Utara. Penamaan disesuaikan dengan aktivitas pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, ada beberapa hal baru yang menyebabkan peta NKRI harus diperbaharui.
"Pertama, ada perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi akan berlaku," ujar Havas seperti dikutip dalam laman Setkab.go.id, Sabtu (15/7/2017).
Kedua, terang Havas, adanya keputusan arbitrase Filipina dan Tiongkok yang memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Sehingga ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga Indonesia yang hanya diberikan batas teritorial 12 mil laut.
3. Perbatasan dengan Palau.
Di PETA yang sebelumnya, batas wilayah masih melengkung dan diberi ruang garis lurus untuk pulau milik Palau. Sekarang menjadi ditarik garis lurus dan ditutup sehingga menekan sampai sekitar 100 mil. Karena batas ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) menjadi perairan Indonesia, dua pulau sebelumnya Karang Helen dan Pulau Tobi diberi ruang 12 nautical mile (zona perairan).
Kini, perairan di sekitar dua pulau milik Palau--Pulau Karang Helen dan Tobi--hanya mendapat zona laut 12 mil, sehingga perairan disekitarnya menjadi wilayah ZEE Indonesia.
4. Perbatasan di Selat Malaka.
Lewat PETA baru, Indonesia juga mempertegas klaim di Selat Malaka. Jika sebelumnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) antara Indonesia dengan Malaysia belum rampung ditetapkan. Pada peta terbaru, Indonesia mengklaim ZEE lebih maju menekan ke daerah Malaysia.
Perubahan juga terjadi di Selat Malaka, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Pada peta baru, Pemerintah Indonesia mengklaim wilayah ZEE Indonesia yang lebih menjorok ke Semenanjung Malaya.
Di selat Malaka juga ada penyederhanaan garis batas. Ini bermanfaat untuk memudahkan penegakan hukum dan pengawasan laut.
5. Perbatasan antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia di Selat Riau.
Perbedaan batas laut teritorial juga terjadi di Selat Riau. Pada PETA sebelumnya tidak ada zona perairan yaitu South Ledge dan Pedra Branca. Untuk PETA sekarang diberikan zona perairan. Pedra Branca sendiri milik Singapura, sedangkan South Ledge masih negosiasi antara Singapura dan Malaysia. Kedua wilayah itu diberikan alokasi wilayah selebar 500 meter
sumber:
( https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/bisniskeuangan/read/2017/07/15/201716726/peta-baru-nkri-laut-china-selatan-diganti-jadi-laut-natuna-utara?espv=1 )
Oke, itu dia informasi yang berhasil saya rangkum. Tapi untuk mendapatkan peta yang baru saya juga belum tahu apakah sudah diedarkan secara luas atau belum. Sayangnya saya nggak bisa nglampirin gambar peta barunya. Bagi yang penasaran atau pengen beli tuh peta, mungkin kalian bisa tanya ke instansi terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar